Senin, 21 Januari 2013

PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
 oleh : Bidang Diklat

Pengertian
Pendidikan dan pelatihan PNS yang selanjutnya disebut DIKLAT adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pengetahuan, Wawasan Sikap dan Moral Pegawai Negeri Sipil.
Diklat Bertujuan :
  • Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
  • Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan;
  • Memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat;
  • Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Sasaran Diklat
Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS yang memiliki wawasan pengetahuan yang sesuai dengan persyaratan kompetensi jabatan masing-masing.
Dalam rangka mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi, maka untuk membentuk / mengembangkan sumber daya manusia aparatur yang memiliki diperlukan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan yang lebih efektif, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2000, tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil, antara lain ditetapkan jenis-jenis diklat pegawai negeri sipil sebagai berikut :
A. Diklat stuktural :
Peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan yang diperuntukan bagi yang telah atau akan menduduki Jabatan struktural Eselon II, III dan IV. yang mempunyai Sikap, perilaku dan potensi yang meliputi :
a.  Moral yang baik:
b.  Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi;
c.  Kemampuan menjaga refutasi diri dan instansinya;
d.  Jasmani dan rohani sehat;
e.  Motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas;
f.   Prestasi yang baik dalam melaksanakan tugas;
g.  Persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan, antara lain:
1.  Diklatpim Tk.II (Spamen)
  • Persyaratan Diklat Kepemimpinan Tk.II (Spamen) antara lain:
    • Surat Perintah dari pimpinan Unit Kerja;
    • Surat Pernyataan dibebaskan dari sehari-hari;
    • Pangkat minimal pembina / IV.a (Sk.Pangkat terakhir dilegalisir);
    • Sedang menduduki Jabatan Eselon II atau Eselon III (Photo copy Sk. Jabatan Terakhir dilegalisir);
    • Pendidikan minimal sarjana S.1 atau D-4 (Photo copy ijazah terakhir dilegalisir);
    • Telah lulus Seleksi Diklatpim Tk.II (Photo copy SK.kelulusan dilegalisir);
    • Photo copy STTPP Diklatpim Tk. III;
    • Usia maksimal 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP) ;
    • Pas foto uk. 3 x 4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah;
    • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah.
  • Persyaratan seleksi Diklatpim Tk.II (Spamen) antara lain:
    • Pangkat minimal Pembina (IV/a) (Sk.Pangkat terakhir dilegalisir);
    • Pendidikan Sarjana S-1 atau D-4 (Ijazah terakhir dilegalisir);
    • Menduduki Jabatan Eselon II atau eselon III (Sk. Jabatan terakhir dilegalisir);
    • Usia bagi pejabat eselon III maksimal 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun (BUP));
    • Berbadan sehat (Surat Keterangn dari dokter);
    • Pas photo ukuran 3 x  4 sebanyak 4 buah latar belakang merah.

2.  Diklatpim Tk.III (Spama)
  • Persyaratan Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Spama) adalah :
    • Surat Perintah/Tugas dari pimpinan unit kerja;
    • Surat Pernyataan dibebaskan dari tugas sehari-hari;
    • Pangkat minimal Penata / III.c (Photo copy Sk.Pangkat terakhai dilegalisir);
    • Sedang menduduki Jabatan Eselon III atau eselon IV(photo copy Sk.Jabatan dilegalisir);
    • Telah lulus Diklatpim Tk.IV (Photo copy STTPP);
    • Surat Keterangan kelulusan seleksi Diklatpim Tk.III;
    • Usia Maksimal 50 tahun bagi Jabatan eselon IV (photo copy Akte Kelahiran dilegalisir);
    • Photo copy STTPP Diklatpim Tk.IV;
    • Pas photo uk 3 x 4 =3 lembar dan 4 x 6 =2 lembar berwarna latar belakang merah;
    • Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah.
  • Persyaratan Seleksi Diklatpim Tk.III ( Spama)
    • Surat pengantar / perintah dari pimpinan unit kerja;
    • Pangkat minimal Penata / III.c (Sk. Pangkat terakhir dilegalisir);
    • Sedang menduduki jabatan struktural eselon III atau eselon IV;
    • Usia maksimal 50 tahun ( akte kelahiran dilegalisir);
    • Pendidikan minimal Sarjanamuda atau D III dan sederajat (Ijasah terakhir dilegalisir);
    • Telah Lulus Diklat Adum/Adumla/ Diklatpim Tk.IV (Photo copy STTPP);
    • Pas photo uk. 3 x 4 = 4 buah berwarna belakang merah;
    • Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah. 

3.  Diklat kepemimpinan Tk. IV
  • Persyaratan Diklat kepemimpinan Tk.IV adalah:
    • Surat Perintah / tugas dari pimpinan unit kerja;
    • Surat pernyataan bebas dari tugas dinas sehari-hari;
    • Pangkat minimal Penata Muda/ III.a (Photo copy Sk. Terakhir dilegalisir);
    • Pendidikan minimal SLTA dan sederajat (Ijazah terakhir dilegalisir);
    • sedang menduduki jabatan eselon IV atau yang akan dipromosikan (Sk.Jabatan);
    • Lulus seleksi Diklatpim Tk.IV (Sk.Kelulusan);
    • Pas photo uk. 3 x 4 = 3 buah dan 4 x 6 = 2 buah berwarna latar belakang merah;
    • Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah.
  • Persyaratan Seleksi Diklatpim Tk.IV adalah:
    • Surat pengantar / perintah dari pimpinanan unit kerja;
    • Pangkat minimal penata muda / III.a (Sk.Pangkat terakhir);
    • Sedang menduduki Jabatan eselon IV atau yang akan dipromosikan;
    • Pendidikan minimal SLTA/sederajat;
    • Usia maksimal 48 tahun;
    • Pas Photo uk. 3 x 4 = 4 buah berwarna latar belakang merah;
    • Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter pemerintah.

B. Diklat Teknis
Diklat Teksis Umum Administrasi dan Manajemen :
Diklat yang berkaitan dengan fungsi-fungsi manajemen terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan dan fungsi-fungsi ini mekekat terhadap pelaksanaan tugas pokok administrasi.
Misalnya : Diklat Bendaharawan Proyek/Pemegang Kas, Diklat Pinlak, Diklat Manajemen Kepegawaian, dll. Dengan persyaratan meliputi :
  • Sikap, perilaku dan potensi yang meliputi :
    1. Moral baik;
    2. Dedikasi dan loyalitas terhadap tugas dan organisasi;
    3. Motivasi yang tinggi dalam melaksanakan tugas;
  • Surat Perintah dari instansi/ BKD
  • Persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan
C. Diklat Fungsional
Diklat yang diperuntukan bagi pejabat fungsional / calon pejabat fungsional. Misalnya ; Diklat Fungsional Arsiparis, Diklat Fungsional Pengawas Sekolah
Persyaratan – persyaratan lainnya yang berkaitan dengan kenaikan/penyesuaian kepangkatan/ golongan antara lain :
1. UJIAN DINAS
Ujian Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat dari golongan II ke gol. III, dan gol III ke gol IV. Ujian Dinas terdiri dari :
a.  Ujian Dinas Tk. 1
Merupakan persyaratan kenaikan pangkat golongan bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pengatur Tk.1 (  II/d ) ke pangkat golongan Penata Muda (III/a), dengan persyaratan/kelengkapan meliputi:
  • Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja dibale masing-masing
  • Foto copy Sk. Pangkat/Golongan (II/d) minimal masa kerja 2 tahun dalam kepangkatan;
  • Foto copy akta kelahiran;
  • Pas Photo berwarna uk 3 x 4 = 4 ( empat ) lembar.
b.  Ujian Dinas Tk. II
Merupakan persyaratan kenaikan pangkat / golongan bagi pejabat eselon III, dari pangkat/ gol Penata Tk.1 (III/d) ke pangkat/golongan Pembina (IV/a) dengan persyaratan/kelengkapan antara lain meliputi
  • Surat pengantar dari pimpinan unit kerja;
  • Foto copy SK. Pangkat terakhir dilegalisir pejabat berwenang;
  • Foto copy SK. Jabatan terakhir dilegalisir pejabat berwenang;
  • Pas foto berwarna uk. 3 x 4 = 3 (tiga) lembar.
2. UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dari pendidikan sebelumnya. Dengan persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
  • Surat Pengantar dari pimpinan Unit Kerja;
  • Foto copy Ijazah terakhir dilegalisir Pejabat yang berwenang;
  • Foto copy STTB / Transkrip Nilai dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Surat Izin Belajar dari Provinsi / Kab / Kota;
  • Foto copy SK Pangkat terakhir dilegalisir Pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Akte Kelahiran dilegalisir Pejabat yang berwenang;
  • Pas foto berwarna uk. 3 x 4 = 3 (tiga) lembar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar